This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Penggunaan Kata Almarhum untuk Menyebut Orang yang Sudah Meninggal Dunia - Shalat




termotok.blogspot.com - Ustadz ana membaca disebuah artikel bahwa menyebut orang yg sudah meninggal dunia dgn sebutan ‘almarhum’ itu tak dibolehkan. Alasannya karena penyebutan itu memastikan orang yg mati tersebut telah mendapat rahmat kasih sayang Allah, padahal bisa saja dia pelaku maksiat dan fajir semasa hidupnya. Kepastian ampunan / rahmat Allah kepada seseorang yg meninggal dunia itu merupakan perkara ghaib. Di mana yg tahu hanyalah Allah dan makhluq yg di beritahu oleh Allah, seperti Malaikat dan para Nabi-Nya.
Mohon penjelasan dari ustadz.
Jawaban Kata almarhum (المرحوم) adlh bentuk objek (maf’ul) dari kata kerja rahima-yarhamu (رحم - يرحم) yg artinya merahmati / memberikan rahmat. Jadi almarhum (المرحوم) secara bahasa maknanya adlh orang yg dirahmati, yakni dirahmati oleh Allah ta’ala. Penggunaan dlm bahasa Indonesia Di Indonesia / masyarakat rumpun melayu pd umumnya kata almarhum itu sudah menjadi semacam ‘gelar khusus’ bagi orang yg sudah meninggal dunia. Jadi kata almarhum / almarhumah yg mengiringi sebuah nama, bisa dipastikan bahwa itu adlh orang yg sudah meninggal dunia. Nah, karena kata ni begitu akrab dgn bau-bau kematian, orang Indonesia yg masih hidup tak akan mau disebut almarhum.
Penggunaan yg salah kaprah Penggunaan kata almarhum sebagai kata pengganti orang yg telah mati tentu saja tak tepat. Karena esensi kata almarhum itu sendiri bukanlah gelar, melainkan sebagai doa dari yg hidup kepada yg meninggal dunia.Sebagaimana kata almarhum itu sendiri artinya orang yg dirahmati. Jadi penyebutan almarhum bermakna : Semoga Allah merahmatinya. Demikianlah yg lazim ada dlm kitab-kitab para ulama kita temui. Biasanya bila disebutkan nama mereka, diberikan embel-embel gelar. Allahu yarham, al Marhum, / rahimahullah. Yang terakhir ni lebih lazim dan popular : rahimahullah. Misalnya kita dapati dlm kitab-kitab kata : al Imam al Ghazali rahimahullah, al Imam Nawawi rahimahullah artinya : al Imam al Ghazali yg semoga Allah merahmatinya, al Imam Nawawi yg semoga Allah merahmatinya Tapi almarhum jg digunakan, hanya biasanya ni diperuntukkan untk ulama-ulama kontemporer Semisal yg kita temui dlm al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (1/38) dan kitab al Fiqh al Islami waadillatuhu ( 1/37) ketika menyebut almarhum Fadhilatussyaikh Muhammad Abu Zuhrah.
Hukum pengunaannya Kata almarhum jika diniatkan sebagai bentuk doa kepada orang yg meninggal doa maka hukumnya boleh. Asalkan yg disebut itu adlh orang islam, terlebih bila semasa hidupnya dia dikenal sebagai orang yg shalih apalagi ulama.[1] Adapun bila kata almarhum itu digunakan kepada orang kafir maka hukumnya haram, sebagaimana hukum haramnya mendoakan orang kafir yg telah meninggal dunia.
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ "Dan tidaklah layak bagi Nabi dan dan orang-orang beriman memohon ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun mereka itu orang-orang itu kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka jahanam" (Qs. At-Taubah 113) Wallahu a’lam.

[1] Demikian sebenarnya jg fatwa dari ulama-ulama yg dinukil oleh kalangan yg mengharamkan penggunaan kata almarhum, lihat Kutub wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin 82/15-16, Liqa’ Al Bab Al Maftuh 11/28, Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 3/85).

other source : http://konsultasislam.com, http://fb.com, http://liputan6.com

0 Response to "Penggunaan Kata Almarhum untuk Menyebut Orang yang Sudah Meninggal Dunia - Shalat"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *