termotok.blogspot.com - Hal hal yg membatalkan wudhu Dalam wudhu terdapat rukun,syarat,sunat dan hal-hal yg membatalkannya. Disini penulis akan menyampaikan hal hal yg membatalkan wudhu. Hal ni harus dipahami dan diamalkan oleh umat islam agar kualitas ibadahnya bisa sempurna dan syah dgn harapan dpt di terima oleh allah SWT.
Dalam buku nurr ad-dujaa fii tarjamah safiinah an-najaa diterangkan bahwa hal hal yg merusak / membatalkan wudhu ada empat, yaitu:
- Keluar seseuatu dari salahsatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur kecuali mani.
- Hilang akal yg disebabkan olaeh tidur / yg lainnya (gila,epilepsy,mabuk).
- Bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan yg bukan muhrim.
- Menyentuh kubul / dubur manusia baik milik pribadi maupun orang lain.
Itulah diantara hal hal yg menyebabkan wudhu seseorang menjadi rusak / batal.
B. Hal-hal yg membatalkan wudhu menurut beberapa madzab

Keluar sesuatu dari jalan depan / belakang(qubur/dubur)
Sesuatu yg yang keluar dari salah satu jalan di antara dua jalan tersebut misalnya kencing,kotoran(tinja),angin(kentut),mani,madzi,wadzi,darah,nanah dll.
Para fuquh dan kaum muslin sepakat bahwa keluarnya kencing,tinja,atau angin dari dua jalan itu dpt membatalkan wudhu.keluarnya ulat , batu kecil,darah daan nanah dari kedua jalan tersebut jg daapat membatalkan wudhu(menurut imam syafi’i,hanafi dan hambali). Menurut Maliki ,tidak saampai membatalkan wudhu,kalau semua itu tumbuh dari dlm perut,tetapi kalau tak tumbuh didalamnya,seperti orang sengaja menelan batu kecil lalu batu tersebut keluar dari anus maka dpt membatalkan wudhu. Sedangkan menuri anus maka dpt membatalkan wudhu. Sedangkan menurut Imamiyah , itu tak membatalkan wudhu,kecuali jika keluar bercampur dgn tinja.
Mengenai mani,madzzzidan wadzi jg terdapat ikhtilaf sebagaimana berikutidan wadzi jg terdapat ikhtilaf sebagaimana berikut ini. Madzi dan Wadzidaapat membatalkan wudhu(menurut pendapat membatalkan wudhu(menurut empat madzab). Sedangkan menurut Imamiyah , madzzi dan wadzi tak sampai membatalkan wudhu. Kemudian Maliki memberikan pengecualian bagi orang yg selalu keluar madzi tidaak di waajibkan wudhu kembali.
Mani dpt membatalkan wudhu (menurut Hanafi,Maliki,dan Hambali). Sedangkan syafi’i , mani tak membatalkan wudhu. Menurut Imamiyah ,keluar mani itu hanya di wajibkan mandi bukan diwajibkan wudhu.
Mengenai masalah keluarnya najis tersebut terdapat ikhtilaf. Pendapat pertama , apabila najis itu keluar dari bukan dua jalan , maka tak membatalkan wudhu(menurut Maliki,syafi’i dan lain-lain). Pendapat ni dikuatkan dgn dalil hadist dan pendapat-pendapat sahabat. Pendapat kedua , bahwa keluar najis selain dari dua jalan jg membatalkan wudhu (Hanafi,Hambali dan lain-lain). Hal ni dikuatkan dgn dalil,riwayat dari para sahabat dan qiyas.
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim
Para fuqaha berpendapat bahwa persetubuhan(jima’) adlh membatalkan wudhu, akan tetapi mengenai persentuhan kulit laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu / tidak,hal ni terdapat ikhtilaf.
- Menurut hambali, persentuhan kulit antara lak-laki dan perempuan membatalkan wdhu, apabila persentuhan kulit disertai syahwat dan tanpa hijab. Maliki menambahkan bahwa ciuman kehormatan tak membatalkan wudhu.
- Menurut syafi’i ,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu, apabila keduanya sudah dewasa ,bukan muhrimnya, dan tanpa hijab.
- Menurt Hanfi ,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan sama sekali tak membatalkan wudhu. Wudhu itu tak batal kecuali dgn menyentuh yg sentuhan itu dpt menimbulkan reaksi pd kemaluan.
- Menurut zhahiri,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu , baik dgn muhrim / lainnya,sesama dewasa,anak kecil,dengan syahwat / tak ,hanya dikecualikan dlm keadaaan tak sengaja.
- Menurut Imamiyah, menyentuh itu tak membatalkan wudhu secara mutlak,kalu senthan itu paa perempuan.
Hilangnya akal (Gila,Pingsan,Epilepsi,tertidur)
Mengenai hukum tidMengenai hukum tidur, apakah membatalkan wudhu / tak para fuquha berbeda pendapat. Hilang akal karena mabok,gila,pingsan,atau naik pitam,maka menurut kesepakatan semua ulama , itu dpt membatalkan wudhu. Tapi kalau masalah tidur, menurut Imamiyah, kalau hati ,pendengaran dan penglihatannya tak berfungsi sewaktu ia tidur sehingga tak dpt mendengar pembicaraan orang-orang disekitarnya dan tak dpt memahaminya baik orang yg tidur tersebut dlm keadaan duduk, terlentang, / berdiri, maka bila sudah demikian dpt membatalkan wudhu. Pendapat ni hampir sama dgn pendapat Hambali.
- Menurut Hanafi kalau orang yg mempunyai wudhu itu tidur dgn keadaan terlentang , / bertelungkup pd salah satu pahanya, maka wudhunya menjadi batal. Tapi kalau tidur duduk,berdiri,ruku’ / sujud ,maka wudhunya tak batal. Barang siapa yag tidur pd waktu shalat dan keadaannya masih tetap pd posisi seperti shalat, maka wudhunya tak batal, walaupun tidur sampai lama.
- Menurut Syafi’i , kalau anusnya tetap dari tempat duduknya, seperti mulut botol yg tertutup, maka tidur yg demikian itu tak sampai membatalkan wudhu, tapi bila tak , maka batallah wudhunnya.
- Menurut Maliki, membedakan antara tidur ringan dgn tidur berat. Kalau tidur ringan , tak membatalkan wudhu,begitu jg kalau tidur berat dan waktunya hanya sebentar , serta anusnya tertutup. Tapi kalau tidur berat dan waktunya panjang , ia dpt membatalkan wudhu,baik anusnya tertutup maupun terbuka.
Muntah
Menurut Hambali, ia dpt membatalkan wudhu secara mutlak,tapi menurut Hanafi ia dpt membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulutnya. Sedangkan menurut Syafi’i ,Imamiyah dan Maliki ia tak membatalkan wudhu.
Tertawa
Tertawa itu dpt membatalkan shalat , menurut kesepakatan semua kaum muslimin,tetapi tak membatalkan wudhunya ketika waktu shalat,maupun di luarnya kecuali menurut Hanafi. Menurut Hanafi , itu dpt membatalkan wudhu kalau ketawanya itu sampai terbahak-bahak didalam shalat, tetapi di luar shalat , ia tak membatalkan wudhu.
0 Response to "[Kajian Islam] Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzab"
Posting Komentar