This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Hidayah] NUSYUZ


termotok.blogspot.com - Menurut bahasa nusyuz adlh al-Irtifa’u (sesuatu yg tinggi). Atau menurut seorang lexicographer (ahli kamus) Imam Ar-Rhoghib, nusyuz adlh al-Irtifa’u minal Ardli (suatu tempat yg tinggi dari permukaan bumi) [Al Mu’jam, 2004, hal 548]. Dalam kesempatan yg lain, ada yg mengatakan bahwa nusyuz diambil dari an-Nasyz yg berarti tanah yg tinggi, karena pelakunya merasa lebih tinggi sehingga dia tak merasa perlu untk patuh. Sedangkan secara istilah adlh kebencian suami istri kepada pasangannya. Wanita itu nusyuz kepada suaminya jika dia tak patuh kepadanya (durhaka), suami nusyuz kepada istri jika dia memperlakukannya dgn buruk dan berpaling darinya (zalim). Menurut Ibnu Katsir, nusyuz ialah seorang perempuan yg merasa lebih tinggi kedudukannya dari suaminya. Hal itu di buktikan dgn meninggalkan perintahnya, berpaling darinya dan membenci kepadanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1997, juz I: hal 543). Perbuatan nusyuz ni sangat dicela oleh agama, karena Islam memerintahkan istri agar patuh pd suaminya dan sebaliknya. Nabi Muhammad Saw. bersabda, Kalaulah aku akan menyuruh seseorang untk bersujud kepada yg lainnya, maka aku akan menyuruh seorang istri untk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami dari istrinya. (tafsir Ibnu katsir, 1997, juz I : hal 543). Apabila istri masih saja berbuat nusyuz, maka ada tiga hal yg harus dilakukan oleh sang suami. Pertama, menasehatinya. Jika cara ni tak mampu, maka gunakan cara kedua: berpisah tempat tidur dengannya. Apabila cara kedua tetap tak membuatnya jera, maka pilih cara ketiga, yaitu memukulnya. Allah berfirman:Wanita-wanita yg kamu khawatirkan nusyuz-nya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.(QS. An-Nisa: 34) Tapi, seperti yg dikatakan oleh Imam Hasan al-Bishri bahwa proses pemukulan tersebut jangan sampai membuat bekas yg nampak pd tubuh si istri. Bahkan menurut para fuqaha lainnya pemukulan tersebut tak boleh sampai mematahkan tulang dan anggota tubuh lainnya. Perbuatan nusyuz jg bisa dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya walaupun dgn bentuk yg berbeda, yaitu bisa berupa berpaling dari si istri dan tak memberikan kepadanya nafkah lahir dan bathin. Penyebab nusyuz-nya seorang suami bisa berbagai faktor yg melatar belakanginya yaitu bisa karena penyakit yg diderita istri, sudah tua usianya / parasnya yg sudah tak cantik lagi. (Fiqhu Sunah, tt, juz II : hal 199). Apabila terjadi demikian maka tak ada dosa bagi keduanya untk melakukan Shulh (perdamaian). Sebagaimana Firman Allah SWT, Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz / sikap tak acuh dari suaminya, maka tak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yg sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. (QS. An-Nisa: 128) Pengertian as-Shulhu di sini adlh seorang istri boleh minta dicerai oleh suaminya jika telah tampak perbuatan nusyuz suami kepadanya. Atau jika tak mau dicerai seorang istri harus rela kehilangan sebagian haknya di antara hak-haknya sebagai seorang istri dan mengijinkan suaminya untk memakai harinya buat istrinya yg lain / menikah lagi. Hal ni sebagaimana yg telah dicontohkan oleh istri Rasulullah Saw yaitu Saudah binti Zam’ah yg meminta Rosul tak menceraikanya dan memberikan bagian harinya untk Aisyah. Menurut Imam Al-Qurthubi, Perdamaian adlh kata umum lagi mutlak yg berarti bahwa perdamaian hakiki di mana jiwa tenteram kepadanya dan perselisihan terangkat adlh lebih baik daripada talak, termasuk dlm makna ni semua kesepakatan yg disetujui oleh suami dan istri, dlm bentuk harta / bermalam / selainnya.
Eepkholic/Dimuat Hidayah edisi 115





other source : http://flickr.com, http://epholic.blogspot.com, http://news.detik.com

0 Response to "[Hidayah] NUSYUZ"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *