
termotok.blogspot.com - Bagi wanita yg mengalami haid / nifas, ada hal yg harus diperhatikannya. Yaitu masalah qodo’ sholat. Dalam istilah fikih haid dan nifas ni termasuk mawani’ussholah (sesuatu yg mencegah dilakukannya sholat). Dan sholat yg ditinggalkan selama masa haid / nifas, hukumnya haram untk diqodo’. Tapi demikian bukan berarti ia bebas total dari beban qodo’ sholat.
Secara ringkas dpt dijelaskan bahwa, datangnya mani'ussholah (yang mencegah sholat) akan mengakibatkan hutang sholat yg saat mani'nya hilang harus diqodo’, ketentuannya adlh bilamana datangnya mani’ itu berada di dlm ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yg sekiranya cukup digunakan untk melakukan sholat tersebut, sementara ia belum melaksanakannya. Hal ni apabila ia tak mengalami dawamul hadats (orang yg selalu mengeluarkan hadats). Kalau ia dawamul hadats, maka kewajiban qodo’ itu disyaratkan datangnya mani’ tersebut telah melewati jarak waktu yg cukup digunakan sholat dan bersuci. Dan yg harus diqodo’i adlh sholat yg belum sempat dikerjakan saat datangnya mani’ saja, tak dgn sholat sebelum / sesudahnya, meskipun kedua sholat tersebut bisa dijama’.
Kemudian masalah hilangnya mani’, jg tak lepas dari kemungkinan adanya sholat yg harus diqodo’. Yaitu jika hilangnya mani’ ni masih berada dlm waktu sholat yg minimal masih muat sekiranya digunakan takbirotul ihrom (mengucapkan lafadz Allahu Akbar) dan sholat tersebut tak mungkin dilaksanakan di dlm waktunya. Bila masih mungkin, maka harus dilakukan pd waktu itu (ada’)
Khusus masalah hilangnya mani’, sholat yg harus diqodo’ tak hanya sholat di saat mani’ itu hilang, tapi jg sholat sebelumnya bila kedua sholat tersebut bisa dijama.
Sedangkan sholat yg bisa dijama. adlh Dzuhur dgn Ashar, Maghrib dgn isya. Dengan demikian, dpt dipastikan bahwa sholat sebelum hilangnya mani’ ikut diqodo’i bersama sholat saat hilangnya mani’, apabila mani’ tersebut hilang diwaktu Ashar dan Isya' saja.
Contoh: 01 Keluar haid pd pukul 2.00 siang, sementara ia belum sholat Dzuhur. Dua hari kemudian, haid berhenti saat waktu Ashar tinggal setengah menit menjelang Maghrib. Maka: Sholat yg harus diqodo’ adlh sholat Dzuhur saat datangnya haid (sebab datangnya haid telah melewati waktu yg cukup untk melakukan sholat). Dan jg sholat Ashar serta Dzuhur saat berhentinya darah (karena kedua sholat itu bisa dijama’ dan saat berhentinya haid masih ada waktu yg cukup untk digunakan takbirotul ihrom).
Contoh: 02 Keluar haid pukul 09.00 malam, sementara ia belum sholat Isya’. Lima hari kemudian, haidnya berhenti ditengah- tengah waktu Subuh. Maka: Sholat yg harus diqodo’ adlh sholat Isya’ saat datangnya haid saja. Sedangkan sholat subuh saat darah berhenti dilakukan secara ada', bila waktunya cukup digunakan bersuci (mandi, wudlu) serta sholat pd waktunya
Contoh: 03 Keluar haid satu menit setelah masuk waktu Ashar. Sepekan kemudian haidnya berhenti pukul 09.00 pagi. Maka: Sholat yg diqodo’ tak ada, sebab saat datangnya haid meskipun telah masuk waktu Ashar. tapi belum melewati waktu yg cukup digunakan sholat. Sementara saat berhentinya haid terjadi diluar waktu sholat.
Sumber: Sumber Rujukan Permasalahan Wanita Menuju Wanita Shalihah, diterbitkan oleh Lajnah Bahtsul Masaa-il (MHM PP Lirboyo Kediri) dari berbagai kitab rujukan
wanita shalihah - Islam 100% Sempurna
other source : http://fb.com, http://slideshare.net, http://islam100persensempurna.blogspot.com
0 Response to "Sholat yang Harus Diqodo’ Sebab Datang & Berhentinya Haid & Nifas - Al Quran"
Posting Komentar