termotok.blogspot.com - Hukum melanggar sumpah yg dilakukan atas nama Allah

Apa hukum orang yg pernah bersumpah dgn nama Allah, lalu dia melanggar sumpah itu?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Kalau yg dimaksud sumpah sumpah disini adlh sumpah yg (terkait, -red) sesuatu yg akan datang, dilakukan / tak dilakukan. Misalnya:
"Demi Allah, saya tak akan mendatangi rumah si fulan"
Lalu setelah itu, dia mendatanginya. Berarti dia melanggar sumpahnya, maka wajib bagi dia membayar kafarah. Kafarah dari sumpah, yg disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ "Maka kafarahnya adlh memberi makan pd sepuluh orang miskin, dari makanan pertengahan yg kalian berikan kepada keluarga kalian, tak terlalu jelek, tak pula terlalu istimewa. Atau memberi pakaian kepada mereka. Atau membebaskan seorang budak. Siapa yg tak mampu melakukan pilihan tersebut, maka berpuasa selama tiga hari" (QS Al-Maidah: 89)
Download Audio disini
other source : http://cnn.com, http://liputan6.com, http://thalabilmusyari.web.id
0 Response to "Hukum Melanggar Sumpah yang Dilakukan Atas Nama Allah - Tanya Jawab"
Posting Komentar