This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Melanggar Sumpah yang Dilakukan Atas Nama Allah - Tanya Jawab

termotok.blogspot.com - Hukum melanggar sumpah yg dilakukan atas nama Allah

Hukum Melanggar Sumpah yang Dilakukan Atas Nama Allah Tanya:
Apa hukum orang yg pernah bersumpah dgn nama Allah, lalu dia melanggar sumpah itu?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Kalau yg dimaksud sumpah sumpah disini adlh sumpah yg (terkait, -red) sesuatu yg akan datang, dilakukan / tak dilakukan. Misalnya:

"Demi Allah, saya tak akan mendatangi rumah si fulan"

Lalu setelah itu, dia mendatanginya. Berarti dia melanggar sumpahnya, maka wajib bagi dia membayar kafarah. Kafarah dari sumpah, yg disebutkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ "Maka kafarahnya adlh memberi makan pd sepuluh orang miskin, dari makanan pertengahan yg kalian berikan kepada keluarga kalian, tak terlalu jelek, tak pula terlalu istimewa. Atau memberi pakaian kepada mereka. Atau membebaskan seorang budak. Siapa yg tak mampu melakukan pilihan tersebut, maka berpuasa selama tiga hari" (QS Al-Maidah: 89)

Download Audio disini

other source : http://cnn.com, http://liputan6.com, http://thalabilmusyari.web.id

0 Response to "Hukum Melanggar Sumpah yang Dilakukan Atas Nama Allah - Tanya Jawab"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *