This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Panitia Zakat Fithr, Dapat Jatah atau Tidak?

Panitia Zakat Fithr, Dapat Jatah atau Tidak? termotok.blogspot.com - Sering jadi pertanyaan beberapa orang tentang status panitia zakat fitrah ini, apakah ia termasuk golongan penerima zakat fitrah itu sendiri / tidak. karena yg masyhur terdengar itu adlh zakat fitrah hanya diperuntukkan untk orang fakir miskin saja. Apakah demikian?
Kalau dilihat dari pekerjaannya tiap kali Ramadhan, panitia zakat musiman ni memang bukan hanya bekerja penerima pembayaran zakat, tapi mereka jg bekerja mendata dan menyalurkan zakat-zakat tersebut kepada orang fakir serta miskin di daerah tempat tinggalnya.
Jadi, status panitia zakat itu adlh sebagai Amil, walaupun sifatnya insidentil; hanya sebatas Ramadhan guna mengurusi zakat fitrah dan setelah Ramadhan panitia tersebut dibubarkan, intinya memang panitia ni adlh berstatus sebagai Amil zakat.
Pertanyaannya, apakah seorang Amil jg mnedapat jatah zakat fitrah? Bukankah zakat fitrah itu hanya diperuntukkan kepada orang miskin?
Memang dlm hal ini, ulama tak pd satu suara; ada yg mengatakan bahwa amil jg berhak mendapatkan jatah zakat fitrah, tapi ada jg yg mengatakan bahwa ia tak berhak mendapat jatah zakat fitrah.
1) Amil Berhak Dapat Zakat Fitrah = Jumhur 2) Amil Tidak Berhak Sama Sekali = al-Malikiyah dan Ibn Taimiyah
[1] Amil Berhak Dapat Jatah
Ini pandangan yg dipegang oleh jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih selain madzhab al-Malikiyah. Madzhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iyyah serta al-Hanabilah mengemukakan bahwa masharif atau mustahiq zakat Fithr itu sama seperti zakat harta pd umumnya yg berjumlah 8 golongan itu.
Pendapat jumhur ni didasari karena memang zakat fitrah itu salah satu zakat. Ia tetaplah zakat, karena zakat maka kotak penyalurannya pun sama seperti kotak penyaluran zakat pd umumnya. Dengan Masharif zakat fitrah itu ada 8 golongan sebagaimana jelas termaktub dlm al-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالمـسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالمـؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yg dibujuk hatinya, untk budak, orang-orang yg berhutang, untk jalan Allah dan untk mereka yg sedang dlm perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At-Taubah : 60)
Artinya ketentuan masharif zakat fitrah itu sama seperti ketentuan zakat pd umumnya, dan Amil masuk dlm bagian penerima zakat.
Dalam kitab Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar (2/368) yg merupakan kitab fiqih muktamad madzhab al-Hanafiyah disebutkan:
(وَصَدَقَةُ الْفِطْرِ كَالزَّكَاةِ فِي الْمَصَارِفِ) وَفِي كُلِّ حَالٍ (إلَّا فِي) جَوَازِ (الدَّفْعِ إلَى الذِّمِّيِّ) "zakat Fithr sama seperti zakat lain dlm hal masharifnya, dlm segala aspeknya. Kecuali dlm masalah boleh tidaknya seorang kafir dzimmy menerima zakat."
Imam Ibnu Qudamah dari kalangan al-Hanabilah dalam kitabnya al-Mughni (3/98)menyebutkan:
وَيُعْطِي صَدَقَةَ الْفِطْرِ لِمَنْ يَجُوزُ أَنْ يُعْطِيَ صَدَقَةَ الْأَمْوَالِ إنَّمَا كَانَتْ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّ صَدَقَةَ الْفِطْرِ زَكَاةٌ، فَكَانَ مَصْرِفُهَا مَصْرِفَ سَائِرِ الزَّكَوَاتِ، وَلِأَنَّهَا صَدَقَةٌ، فَتَدْخُلُ فِي عُمُومِ قَوْله تَعَالَى: {إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ} [التوبة: 60] الْآيَة. "dan zakat fitrah itu diberikan kepada kelompok yg mana zakat harta boleh diberikan kepada mereka, dan memang begitu. Karena zakat fitrah adlh zakat juga. Maka masharifnya sama seperti masharif zakat yg lain. Dan ia termasuk sedekah (wajib) yg masuk dlm keumuman ayat 60 al-taubah."
**Madzhab al-Syafi'iyyah: Wajib ke Semua Kelompok
Justru madzhab al-Syafi'iyah mewajibkan zakat itu harus sampai kepada 8 kelompok yg disebutkan itu, bukan hanya satu / dua kelompok saja. Imam al-Ramliy dlm kitabnya, Nihayah al-Muhtaj (6/164) menegaskan:
(يَجِبُ) (اسْتِيعَابُ الْأَصْنَافِ) الثَّمَانِيَةِ بِالزَّكَاةِ وَلَوْ زَكَاةَ الْفِطْرِ "wajib hukumnya meratakan pembagian zakat ke semua 8 kelompok mustahiq itu, termasuk jg zakat fitrah".
Madzhab al-Syafi'iyah mewajibkan zakat itu harus sampai ke 8 kelompok penerima zakat, / berapapun yg memang ada ketika itu. Kalau yg ada 7, maka kesemuanya harus dpt dan begitu jg kalau jumlah penerima yg ada hanya 3 / 2 kelompok.
**Jumhur: Tidak Harus Merata
Sedangkan pendapat jumhur, walaupun ketika itu ada kedelapalan kelompok tapi tak wajib harus mendapatkan semuanya. Artinya memang ada beberapa golongan yg diprioritaskan untk menerima zakat dibanding kelompok yg lain. (al-Hidayah 1/111, al-Mughni 2/498, Hasyiyah al-Dusuqi 1/498)
Dasarnya adlh sabda Rasulullah SAW tatkala mengutus Muadz bin Jabal dan Abu Musa Al-asy'ari ke negeri Yaman, dimana beliau hanya menetapkan harta zakat hanya untk orang-orang yg faqir :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فيِ فُقَرَائِهِمْ Beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yg diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka (HR. Bukhari Muslim)
Dalam hadits, Nabi hanya memerintahkan zakat itu dialokasikan kepada kelompok Fakir, padahal kelopok penerima zakat ada 8. Begitu jg riwayat yg terdapat dlm Kitab Sunan al-Tirmidzi bahwa Nabi saw memberikan zakatnya Bani Zuraiq kepada satu orang, yaitu Salamah bin Shokhr al-Bayadhi. (HR. Tirmidzi, Kitab Talaq, Bab al-Zihar, no. 2052)
Zakat sekian banyaknya hanya diberikan kepada Salamah al-Bayadhi yg hanya mewakili satu kelompok penerima. Itu artinya bahwa boleh memberikan zakat tak mereta ke semua kelompok yg delapan itu, boleh salah satunya.
Kesimpulan dari pendapat Jumhur adlh memberikan jatah zakat fithr kepada Amil / panitia itu dibolehkan karena memang Amil bagian dari 8 golongan penerima zakat. Hanya saja ada beberapa pihak yg mesti diprioritaskan pemberiannya.
[2] Madzhab al-Maliki dan Imam Ibnu Taimiyah
Berbeda dgn jumhur, madzhab Fiqih al-Maliki justru mengatakan dgn tegas bahwa zakat fithr itu hanya untk fakir. Imam al-Dardir mengatakan:
)وَإِنَّمَا تُدْفَعُ لَحُرٍّ مُسْلِمٍ فَقِيرٍ) غَيْرِ هَاشِمِيٍّ فَتُدْفَعُ لِمَالِكِ نِصَابٍ لَا يَكْفِيهِ عَامَهُ فَأَوْلَى مَنْ لَا يَمْلِكُهُ لَا لِعَامِلٍ عَلَيْهَا وَمُؤَلَّفٍ قَلْبُهُ وَلَا فِي الرِّقَابِ وَلَا لِغَارِمٍ وَمُجَاهِدٍ وَغَرِيبٍ "dan zakat fithr itu diberikan kepada orang yg fakir lagi merdeka. Bukan dari bani Hasyim. Jadi diberikan kepada orang yg punya harta mencapai nishab tapi tak mencukupi kebutuhannya dlm setahu (kategori fakir menurut madzhab al-Malikiyah), apalagi ia yg tak punya sama sekali. Dan zakat Fithr ni tak diberikan kepada Amil, tidak jg kepada muallaf, tak kepada budak, tak kepada orang yg berhutang, tak jg kepada mujahid / jg musafir". (Hasyiyah al-Dusuqi 'ala al-Syarh al-Kabir 1/508)
Dan pendapat ni kemudian diikuti oleh Imam Ibnu Taimiyah. Ini didasarkan pd hadits perintah zakat fithr itu sendiri yg kemudian Nabi saw mengatakan bahwa alokasinya itu kepada si miskin dan tak menyebutkan golongan yg lain. (Majmu' al-Fatawa 25/73)
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ "Ibnu Abbas berkata: Nabi saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pensucian diri muslim yg berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor. Serta sebagai makanan bagi orang miskin". (HR Abu Dauda dan Ibnu Majah)
[Kesimpulan]
Artinya memang apakah amil dpt jatah / tak dari zakat fitrah adlh perkara yg ulama tak berada pd satu suara. Jumhur mengatakan ia berhak dpt jatah dari zakat fitrah itu karena memang zakat fitrah itu jg zakat yg ketentuan Masharif­-nya sudah paten yaitu 8 golongan, dan amil termasuk di dalamnya.
Sedangkan madzhab al-Malikiyah berpendapat berbeda, bahwa amil sama sekali tak berhak dgn zakat fitrah itu. Karena memang zakat fitrah hanya diperuntukan kepada si miskin. Jadi amil itu bisa dpt jatah zakat Fithr kalau ia miskin.
Maka tinggal kita pilih, pendapat mana yg memang hati kita condong kepadanya tanpa harus menyalahkan saudara muslim lain yg memegang pendapat berbeda dgn kita. Tidak ada titik temu dlm perbedaan kecuali saling menghormati pilihan masing-masing.
Wallahu a'lam.

0 Response to "Panitia Zakat Fithr, Dapat Jatah atau Tidak?"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *