
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) / tunjangan sertfikasi kepada guru yg telah tersertifikasi sesungguhnya merupakan implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen untk mewujudkan guru yg profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sehingga dgn pemberian tunjangan profesi guru (TPG) / tunjangan sertfikasi diharapkan guru menjadi lebih profesional.
Tapi sejak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. Tunjangan profesi guru (TPG) / tunjangan sertfikasi masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian tunjangan profesi guru (TPG) / tunjangan sertfikasi harus sesuai dgn capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, saat ni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yg sejak 2005 diberikan secara merata, ke depan pemberian tunjangan profesi akan dihitung secara profesional dgn memperhitungkan prestasi dan kinerja yg telah dicapai oleh guru.
“Selama ni kita belum menjalankan undang-undang dgn benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dlm diskusi pendidikan yg berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yg diberikan. Jumlah ideal guru dpt dihitung dgn beban kerja 24 jam/minggudan linieritas dgn sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dgn penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yg disiapkan adlh dgn melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yg dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yg memiliki peningkatan akan dihargai dgn kenaikan jenjang karir. Tapi jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian tunjangan profesi guru (TPG) / tunjangan sertfikasi yg diperolehnya untk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pd pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pd pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pd pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pd pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor jg menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yg bisa digunakan sebagai wadah untk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dlm mencapai angka kredit adlh karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG / MGMP, kata Tagor, guru bisa memanfaatkan tunjangan profesi guru (TPG) / tunjangan sertfikasi yg diperolehnya untk bersama-sama untk meningkatkan kompetensi. “Mereka bisa urunan untk mendatangkan narasumber yg bisa membantu mereka dlm menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yg harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dgn TPG yg diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.
Sumber: kemdikbud.go.id
source : http://ainamulyana.blogspot.com, http://slideshare.net, http://stackoverflow.com
0 Response to "[Berita] TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU AKAN DIBERIKAN SESUAI KINERJA DAN PRESTASI GURU"
Posting Komentar