
Bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, lantas sudah kah kita umat muslim mengganti hutang puasa tahun lalu? Bagi yg masih memiliki hutang puasa, maka tunaikanlah qodho puasa sesegera mungkin, mengingat semakin sempitnya kesempatan untk menunaikan utang tersebut. Banyak yg meremehkan hutang puasa tersebut, padahal menggantinya adlh sebuah kewajiban yg harus dilakukan umat islam.
Tidak berpuasa saat Ramadhan biasa terjadi pd orang yg sakit dan sakitnya memberatkan untk puasa, wanita yg mengalami haid dan nifas, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untk berpuasa / sulit melakukan amalan kebajikan. Meski diberi keringanan untk membatalkan puasa pd bulan Ramadhan, tapi kewajiban untk menggantinya pd bulan lain masih tetap berlaku.
Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala,. Seperti firman Allah SWT dlm QS. Al Baqarah: 185 yg artinya: “Dan barangsiapa sakit / dlm perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu, pd hari-hari yg lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Selain Al-Qur’an banyak jg hadist yg menjelaskan tentang kewajiban untk mengganti hutang puasa ini. Dari Aisyah, Rasulullah jg pernah memerintahkannya untk mengqodho puasa yg batal karena saat puasa Ramadhan mengalami haid.
Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Manusia biasanya menganggap sepela terhadap hutang puasa ini, padahal ni persoalan agama yg seharusnya mendapat perhatian seriua. Seseorang sebenarnya mampu untk membayar hutang puasa Ramadhan tersebut, tapi belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Lantas bagaimana dgn hutang-hutang puasa yg belum dibayar ditahun-tahun sebelumnya ini?
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yg sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dgn taubat. Pendapat ni adlh pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dgn sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia jg memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi tiap hari yg belum diqodho’. Pendapat inilah yg lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yg meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tak memiliki udzur untk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ / dia memiliki kewajiban kafaroh?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi tiap hari yg ditinggalkan disertai dgn qodho’ puasanya. Ukuran makanan untk orang miskin adlh setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras / semacamnya) dan ukurannya adlh sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yg difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Tapi apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit / bersafar, / pd wanita karena hamil / menyusui dan sulit untk berpuasa, maka tak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.
Kesimpulan: Bagi seseorang yg dgn sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi tiap hari puasa yg belum ia qodho’. Sedangkan untk orang yg memiliki udzur (seperti karena sakit / menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Adapun lafadz niat qadha puasa Ramadhan, sebetulnya tak ada ketentuan khusus secara redaksional dlm ilmu fiqih, harus lafadz ni / lafadz itu. Namun, lafadz niat yg umum yg sering digunakan adlh sebagai berikut : “Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa. Yang artinya Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala”
Tidak berpuasa saat Ramadhan biasa terjadi pd orang yg sakit dan sakitnya memberatkan untk puasa, wanita yg mengalami haid dan nifas, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untk berpuasa / sulit melakukan amalan kebajikan. Meski diberi keringanan untk membatalkan puasa pd bulan Ramadhan, tapi kewajiban untk menggantinya pd bulan lain masih tetap berlaku.
Qodho puasa tetap wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala,. Seperti firman Allah SWT dlm QS. Al Baqarah: 185 yg artinya: “Dan barangsiapa sakit / dlm perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu, pd hari-hari yg lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Selain Al-Qur’an banyak jg hadist yg menjelaskan tentang kewajiban untk mengganti hutang puasa ini. Dari Aisyah, Rasulullah jg pernah memerintahkannya untk mengqodho puasa yg batal karena saat puasa Ramadhan mengalami haid.
Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Manusia biasanya menganggap sepela terhadap hutang puasa ini, padahal ni persoalan agama yg seharusnya mendapat perhatian seriua. Seseorang sebenarnya mampu untk membayar hutang puasa Ramadhan tersebut, tapi belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Lantas bagaimana dgn hutang-hutang puasa yg belum dibayar ditahun-tahun sebelumnya ini?
Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yg sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dgn taubat. Pendapat ni adlh pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dgn sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia jg memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi tiap hari yg belum diqodho’. Pendapat inilah yg lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yg meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tak memiliki udzur untk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ / dia memiliki kewajiban kafaroh?”
Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi tiap hari yg ditinggalkan disertai dgn qodho’ puasanya. Ukuran makanan untk orang miskin adlh setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras / semacamnya) dan ukurannya adlh sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yg difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Tapi apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit / bersafar, / pd wanita karena hamil / menyusui dan sulit untk berpuasa, maka tak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.
Kesimpulan: Bagi seseorang yg dgn sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi tiap hari puasa yg belum ia qodho’. Sedangkan untk orang yg memiliki udzur (seperti karena sakit / menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.
Adapun lafadz niat qadha puasa Ramadhan, sebetulnya tak ada ketentuan khusus secara redaksional dlm ilmu fiqih, harus lafadz ni / lafadz itu. Namun, lafadz niat yg umum yg sering digunakan adlh sebagai berikut : “Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaa-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa. Yang artinya Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala”
source : http://docstoc.com, http://pinterest.com, http://www.infoyunik.com
0 Response to "[Fakta] Kewajiban Mengganti Hutang Puasa Ramadhan"
Posting Komentar