This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Opini] ISBAL

termotok.blogspot.com - By Eep KhunaefiISBAL
S
ecara bahasa, isbal diartikan memanjangkan / melabuhkan kain. Sedangan menurut istilah, isbal adlh memanjangkan kain pakaian secara berlebihan hingga menutupi mata kaki baik itu pakaian perempuan maupun pakaian laki-laki. Ulama berbeda pendapat soal hukum Isbal. Pendapat pertama, bahwa hukum isbal adlh mutlak haram. Ulama yg berpendapat demikian adalahSyeikh bin Baz dan ulama Wahabi lainnya. Menurut mereka, apapun alasannya (riya / tidak), isbal tetap haram. Pendeknya, apapun bagian pakaian yg lewat mata kaki adlh dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka. Dalil yg jadi rujukan mereka adlh Sabda Nabi Muhammad Saw. yg berbunyi, Apa yg di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di neraka " [Hadits Riwayat Bukhari dlm sahihnya]
Anehnya, Imam Ibnu Taimiyah sendiri, yg pendapatnya selalu jadi rujukan Syekh bin Baz dan kaum Wahabi justru membolehkan isbal. Pendapat kedua, bahwa isbal boleh saja (mubah). Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, haramnya isbal tak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya’. Ulama lainnya yg membolehkan isbal adlh Al-Imam Nawawi. Menurut penulis kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhus-Shalihin ini, semua hadits yg menerangkan isbal dan pelakunya masuk neraka, apabila dilakukan oleh orang yg sombong (khuyala’). Hal itu terlihat dari rukhshah (keringanan) yg diberikan Nabi kepada Abu Bakar dgn sabdanya, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong. Senada dgn Imam Nawawi, Ustadz Muhammad Muafa, M.Pd, Pengasuh Ponpes IRTAQI, Malang, Jatim berpendapat bahwa hukum isbal adlh mubah selama tak disertai kesombongan tanpa membedakan apakah pakaian itu berupa gamis, sarung, celana, Jarit, Izar (seperti yg dipakai saat Ihram) dan sebagainya. Adapun jika Isbal itu disertai sombong, maka hukumnya haram yg keharamannya berlaku bukan hanya pd isbal pakaian tetapi pd semua penggunaan aksesoris tubuh yg memicu kesombongan. Dalil yg membolehkan isbal, menurut ustadz Muafa, adlh sebagai berikut: Pertama, nash hadits yg berbunyi, Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Pada hari kiamat kelak, Allah tak akan melihat orang yg menyeret kain sarungnya karena sombong." (H.R. Bukhari) Dalam riwayat Az Zuhriy dari Salim, Ibnu 'Umar ra bercerita bahwa Nabi Saw. besabda, "Ada seorang laki-laki yg ketika dia menyeret pakaiannya karena kesombongan, ia dibenamkan ke dasar bumi, dan orang itu terus meronta-ronta hingga hari qiyamat".(H.R. Bukhari) Riwayat-riwayat ni dan yg semakna dengannya menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. melarang isbal karena ada sebabnya yaitu kebiasaan sebagian orang yg mengulurkan dan menyeret pakaiannya karena angkuh dan sombong. Makna implisitnya, jika isbal tersebut dilakukan tak karena sombong berarti tak terkena celaan dan tak termasuk ke dlm ancaman. Dengan kata lain, lafadz bathara (keangkuhan) dan khuyala’ (kesombongan) dlm riwayat-riwayat di atas menjadi Qoid (pengikat) dari syariat larangan isbal. Kedua, Rasulullah Saw. sendiri melakukan isbal. Bukhari meriwayatkan, Dari Abu Bakrah ra dia berkata, "Ketika kami berada di samping Nabi Saw. tiba-tiba terjadi gerhana Matahari, maka beliau segera berdiri menuju masjid, dan menyeret pakaiannya karena tergesa-gesa hingga tiba di masjid. Lalu orang-orang pun segera berdiri di sisinya dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. (H.R.Bukhari) Dalam riwayat Ibnu majah jg terdapat kisah isbal-nya Rasulullah Saw. Ibnu Majah meriwayatkan, Dari Imran Ibnul Hushain ia berkata, "Rasulullah Saw. pernah salam pd raka'at ketiga dlm shalat ashar, lalu beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al-Khirbaq, seorang laki-laki yg tangannya lebar, ia berkata, "Wahai Rasulullah, apakah shalatnya diringkas?" Beliau pun keluar dan marah sambil menyeret kain sarungnya, beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau diberitahu tentang hal itu. Kemudian beliau melaksanakan raka'at yg tertinggal lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali dan salam kembali. " (H.R. Ibnu Majah) Kesimpulannya: Mustahil Rasulullah Saw. melakukan isbal, jika hal itu hukumnya haram secara mutlak. Seandainya isbal memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina / mencuri, maka satu kali pun Rasulullah Saw. tak akan pernah melakukannya karena seluruh Nabi Ma'shum (terjaga dari dosa). Isbal yg dilakukan Rasulullah Saw. menunjukkan bahwa larangan isbal itu tak mutlak, tetapi muqoyyad (diikat kondisi tertentu) yaitu kesombongan. Artinya isbal hukumnya haram jika dilakukan karena sombong.

other source : http://epholic.blogspot.com, http://liputan6.com, http://google.com

0 Response to "[Opini] ISBAL"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *