termotok.blogspot.com - Hukum mengambil buah yg tumbuh di jalan umum

Apa hukumnya mengambil buah yg tumbuh di jalan umum
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Apabila ada pemiliknya, maka harus dpt ijin dari pemiliknya. Tidak semua (yang tumbuh, -red) di jalan umum, itu tumbuh liar. Mungkin ditanam oleh pihak pemerintah, dan mereka punya aturan-aturan, tak boleh menyentuh daunnya, tak boleh mengambil buahnya, berarti ada pemiliknya meskipun sifatnya fasilitas umum.
Tapi kalau misalnya tumbuh liar, tumbuh liar, tak ada yg memiliki tanah tersebut, dan tumbuhan-tumbuhan yg tumbuh begitu saja, seperti kebanyakan yg ada di sebagian padang pasir. Tumbuh, ada buahnya, tanpa ada pemiliknya, maka diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.
Download Audio disini
other source : http://google.com, http://liputan6.com, http://thalabilmusyari.web.id
0 Response to "Hukum Mengambil Buah yang Tumbuh di Jalan Umum - Fiqh"
Posting Komentar