This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Hukum Mengambil Buah yang Tumbuh di Jalan Umum - Fiqh

termotok.blogspot.com - Hukum mengambil buah yg tumbuh di jalan umum

Hukum Mengambil Buah yang Tumbuh di Jalan Umum Tanya:
Apa hukumnya mengambil buah yg tumbuh di jalan umum

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah

Apabila ada pemiliknya, maka harus dpt ijin dari pemiliknya. Tidak semua (yang tumbuh, -red) di jalan umum, itu tumbuh liar. Mungkin ditanam oleh pihak pemerintah, dan mereka punya aturan-aturan, tak boleh menyentuh daunnya, tak boleh mengambil buahnya, berarti ada pemiliknya meskipun sifatnya fasilitas umum.

Tapi kalau misalnya tumbuh liar, tumbuh liar, tak ada yg memiliki tanah tersebut, dan tumbuhan-tumbuhan yg tumbuh begitu saja, seperti kebanyakan yg ada di sebagian padang pasir. Tumbuh, ada buahnya, tanpa ada pemiliknya, maka diperbolehkan insya Allahu Ta'ala.

Download Audio disini

other source : http://google.com, http://liputan6.com, http://thalabilmusyari.web.id

0 Response to "Hukum Mengambil Buah yang Tumbuh di Jalan Umum - Fiqh"

Posting Komentar

Contact

Nama

Email *

Pesan *