termotok.blogspot.com - Apa Itu Badan Usaha
termotok.blogspot.com| Pengertian badan usaha dan macam macam badan usaha - Kalian pasti bertanya tentang apa pengertian badan usaha? Apakah badan usaha berbeda dgn perusahaan / sama. Mari kita lihat pengertian badan usaha itu apa?
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adlh kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yg bertujuan mencari laba / keuntungan. Begitupun dlm referensi lain mengatakan hal yg sama. Pengertian badan usaha adlh organisasi yg terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dlm mencari keuntungan. Badan usaha adlh pusat organisasi yg dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adlh tempat menyelenggarakan proses produksi yg menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adlh suatu organisasi yg mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untk tujuan memproduksi / menghasilkan barang barang / jasa untk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dgn pengertian perusahaan. Demikian halnya pd pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adlh perusahaan / bentuk usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yg menjalankan suatu jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus dgn tujuan memperoleh laba.
Lalu apa perbedaan keduanya? Perbedaan dari badan usaha dan perusahaan sederhananya adlh badan usaha adlh sebuah institusi / lembaga sedangkan perusahaan adlh tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dlm mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dpt lebih sehingga memperoleh keuntungan.
Bentuk badan usaha yg dipilih merupakan langkah awal yg akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dlm rangka mencapai tujuan. Hal ni sangat perlu dipertimbangkan karena tiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yg berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yg harus diperhatikan dlm memilih bentuk badan usaha antara lain:
Berdasarkan penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan pertanyaan anda tentang apakah badan usaha berbeda dgn perusahaan. Jawabannya ya, perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adlh lembaga yg membentuk perusahaan, dan perusahaan adlh ciptaan badan usaha untk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yg membuat beberapa perusahaan kecil / usaha usaha kecil untk mencari keuntungan / laba seperti membuat toko dan lainnya.
Macam Macam Badan Usaha Pembagian badan usaha dpt dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yg diikutsertakan dlm usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial / terbatas pd harta benda yg diikutsertakan dlm usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yg seperti ni adlh perseroan terbatas.
4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
Bentuk bentuk Badan usaha Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yg paling sesuai untk bisnis tertentu harus ditetapkan pd saat perusahaan akan didirikan / akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yg matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yg baik dlm pemilihan bentuk badan usaha yg paling sesuai untk tiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dlm memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dpt dikelompokkan ke dlm 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
Dalam pembagian ini, koperasi pd umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yg mengelompokkan kegiatan usaha dlm 3 sektor, seperti yg dilakukan di Indonesia terdiri atas:
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dlm pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ni berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tak berbatas, tetapi kebebasan yg dibatasi oleh tanggung jawab. (baca pengertian demokrasi)
Pad hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:
Demikianlah penjelasan tentang pengertian badan usaha dan macam macam serta bentuk badan usaha khususnya yg ada di Indonesia. Untuk selanjutnya akan dijelaskan tentang pengertian dan penjelasan bentuk bentuk badan usaha yg ada.
Baca pengertian pajak
Sumber Artikel pengertian badan usaha dan macam macam badan usaha
IPS terpadu: Sosiologi, geografi, Ekonomi, Sejarah kelas VII
Manajemen Agribisnis (2008) oleh Muhammad Firdaus diterbitkan oleh Bumi Aksara di Jakarta
Diambil dari wikipedia, pengertian badan usaha adlh kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yg bertujuan mencari laba / keuntungan. Begitupun dlm referensi lain mengatakan hal yg sama. Pengertian badan usaha adlh organisasi yg terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki tujuan dlm mencari keuntungan. Badan usaha adlh pusat organisasi yg dianggap kesatuan yuridis (hukum) sedangkan perusahaan adlh tempat menyelenggarakan proses produksi yg menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa pengertian badan usaha adlh suatu organisasi yg mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untk tujuan memproduksi / menghasilkan barang barang / jasa untk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dgn pengertian perusahaan. Demikian halnya pd pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adlh perusahaan / bentuk usaha, baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yg menjalankan suatu jenis usaha yg bersifat tetap dan terus menerus dgn tujuan memperoleh laba.
Lalu apa perbedaan keduanya? Perbedaan dari badan usaha dan perusahaan sederhananya adlh badan usaha adlh sebuah institusi / lembaga sedangkan perusahaan adlh tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor faktor produksi tersebut. Selain itu, badan usaha membentuk perusahaan dlm mencapai tujuannya baik itu satu perusahaan dan dpt lebih sehingga memperoleh keuntungan.
Bentuk badan usaha yg dipilih merupakan langkah awal yg akan menentukan langkah langkah strategis selanjutnya dlm rangka mencapai tujuan. Hal ni sangat perlu dipertimbangkan karena tiap bentuk badan usaha memiliki karakter dan ketentuan ketentuan yg berbeda satu sama lain.
Faktor faktor yg harus diperhatikan dlm memilih bentuk badan usaha antara lain:
- Jenis usaha dan lapangan usaha yg akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun industri
- Besar modal yg diperlukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang
- Orang / lembaga yg terlibat dlm badan usaha
- Ruang lingkup usaha dan pasar
- Undang undang / peraturan pemerintah yg berlaku
- risiko yg akan dihadapi
- Cara pembagian laba / keuntungan
- Keahlian dan sumber daya manusia yg dimiliki
Berdasarkan penjelasan diatas sudah jelas bukan pengertian badan usaha dan pertanyaan anda tentang apakah badan usaha berbeda dgn perusahaan. Jawabannya ya, perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adlh lembaga yg membentuk perusahaan, dan perusahaan adlh ciptaan badan usaha untk mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yg membuat beberapa perusahaan kecil / usaha usaha kecil untk mencari keuntungan / laba seperti membuat toko dan lainnya.
Macam Macam Badan Usaha Pembagian badan usaha dpt dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan usahanya
- Badan usaha pertanian, yaitu badan usaha yg bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan, perkebunan.
- Badan usaha perdagangan yaitu badan usaha yg bergerak di bidang pembelian barang barang untk dijual kembali, tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
- Badan usaha industri yaitu badan usaha yg bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi ataupun setengah jadi
- Badan usaha ekstraktif yaitu badan usaha yg usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yg sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel, penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan hutan
- Badan usaha jasa, yaitu badan usaha yg usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan bank
2. Badan usaha menurut Kepemilikan modalnya
- Badan usaha negara adlh badan usaha yg seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yg telah dipisahkan
- Badan usaha swasta adlh badan usaha yg seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan / sekelompok orang
- Badan usaha campuran, badan usaha yg sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yg diikutsertakan dlm usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial / terbatas pd harta benda yg diikutsertakan dlm usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yg seperti ni adlh perseroan terbatas.
4. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
- Badan usaha padat modal, yaitu badan usaha yg dlm kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
- Badan usaha padat karya yaitu badan usaha yg dlm kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga kerja manusia daripada tenaga mesin.
Bentuk bentuk Badan usaha Setiap bentuk badan usaha memiliki ciri ciri tersendiri. Pemilihan bentuk badan usaha yg paling sesuai untk bisnis tertentu harus ditetapkan pd saat perusahaan akan didirikan / akan mulai melaksanakan operasinya. Untuk menetapkan bentuk badan usaha tersebut diperlukan pertimbangan yg matang. Pertimbangan bentuk badan usaha tersebut antara lain sebagai berikut:
- Jenis usaha yg akan dilaksanakan, apakah industri, perdagangan, jasa ataupun yg lainnya
- Luas operasi ataupun volume usahanya dan luas pasar yg akan dilayani
- Jumlah modal yg diperlukan untk usaha dan kemungkinan untk menambah modal
- Rencana pembagian keuntungan
- Keterlibatan para pemilik dlm manajemen dan pengendalian perusahaan
- Penentuan tanggung jawah yg akan dihadapi
- Prinsip prinsip pengawasan manajemen yg akan digunakan
- Rencana luas organisasi intern
- Faktor stabilitas, kesinambungan, dan pengalihan kepemilikan
- Kewajiban dan hak pilih dlm perpajakan
- Masalah kerahasiaan perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Lokasi, sasaran, serta falsafah pemilik untk agribisnis tersebut
Penilai dari masing masing faktor tersebut menjadi dasar yg baik dlm pemilihan bentuk badan usaha yg paling sesuai untk tiap bidang bisnis.
Setelah kita mengetahui pertimbangan pertimbangan dlm memilih bentuk perusahaan, selanjutnya kita akan membahas bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dpt dikelompokkan ke dlm 2 ataupun 3 sektor. Di banyak negara umumnya terdapat 2 sektor usaha yaitu
- Usaha yg diselenggarakan oleh swasta dan
- Usaha yg diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pembagian ini, koperasi pd umumnya dikelompokkan menjadi usaha swasta:
Sedangkan negara yg mengelompokkan kegiatan usaha dlm 3 sektor, seperti yg dilakukan di Indonesia terdiri atas:
- Badan usaha milik negara / BUMN
- Koperasi (Baca pengertian koperasi)
- Badan usaha milik swasta
Pembagian tiga bentuk badan usaha tersebut bersumber dari UUD 1945, khususnya pasal 33. Di dlm pasal tersebut dijelaskan adanya konsep demokrasi ekonomi. Dalam demokrasi ekonomi terdapat kebebasan berusaha bagi seluruh warga negara Indonesia. Hal ni berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia diberikan kebebasan untk menjalankan usahanya, hanya saja kebebasan itu bukanlah tak berbatas, tetapi kebebasan yg dibatasi oleh tanggung jawab. (baca pengertian demokrasi)
Pad hakikatnya, bentuk badan usaha secara terperinci terdiri atas:
Perusahaan Perorangan, Persekutuan yg terdiri atas persekutuan firma dan persekutuan komanditer, persereoan terbatas, perusahaan negara / BUMN, Perusahaan daerah, koperasi dan yayasan.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian badan usaha dan macam macam serta bentuk badan usaha khususnya yg ada di Indonesia. Untuk selanjutnya akan dijelaskan tentang pengertian dan penjelasan bentuk bentuk badan usaha yg ada.
![]() |
Pengertian badan usaha dan macam macam dan bentuk badan usaha |
Sumber Artikel pengertian badan usaha dan macam macam badan usaha
IPS terpadu: Sosiologi, geografi, Ekonomi, Sejarah kelas VII
Manajemen Agribisnis (2008) oleh Muhammad Firdaus diterbitkan oleh Bumi Aksara di Jakarta
source : http://wikipedia.org, http://viva.co.id
0 Response to "[Ekonomi] Pengertian Badan Usaha, Macam Macam dan Bentuk"
Posting Komentar